CARA MENDAFTAR IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Administrator 03 Juni 2024 18:47:43 WIB
IKD secara sederhana dapat diartikan sebagai KTP versi digital. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan QR code dalam aplikasi IKD untuk keperluan verifikasi identitas.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mendaftar IKD online agar dapat memanfaatkan kemudahan dalam menggunakan identitas digital dan mengurangi ketergantungan pada bentuk fisik KTP. Untuk memperolehnya, berikut cara daftar IKD online.
1. Persiapkan Data dan Informasi yang Dibutuhkan
Langkah pertama adalah menyiapkan data serta informasi yang dibutuhkan pada saat proses pendaftaran. Data dan informasi yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Unduh Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital"
Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui toko aplikasi ponsel Anda, seperti Google Play Store atau Apple App Store.
3. Buka Aplikasi dan Isi Data
Buka aplikasi setelah berhasil diunduh. Kemudian, isi data yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Verifikasi Wajah
Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto sesuai petunjuk aplikasi. Proses ini bertujuan untuk memadankan data wajah dengan informasi yang telah dimasukkan sebelumnya.
5. Scan QR Code
Dapatkan QR Code yang diperlukan untuk aktivasi IKD dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui operator SIAK di Kantor Desa setempat. Lakukan scan QR Code menggunakan kamera ponsel.
6. Dapatkan Kode Aktivasi Melalui Email
Setelah melakukan scan QR Code, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan tautan aktivasi dari SIAK terpusat. Buka email, catat kode aktivasi, dan klik tautan aktivasi.
7. Aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email.Isi captcha atau kode keamanan lainnya yang diminta. Klik tombol aktivasi atau selesai untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar IKD online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita akan berhasil mendaftar IKD secara online. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan teliti agar tidak muncul masalah pada proses pendaftaran.
Komentar atas CARA MENDAFTAR IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PERINGATI HARI DESA NASIONAL, KECAMATAN RAKIT GELAR APEL BERSAMA DAN PENANAMAN POHON PANGAN
- PEMANTAPAN CASH MANAGEMENT SYSTEM TA. 2025
- MUSDESSUS VALIDASI, FINALISASI & PENETAPAN KPM BLT DD TA. 2025
- DI AKHIR TAHUN ANGGARAN, PEMDES BADAMITA LAKSANAKAN MUSDES PPHP
- PERINGATI HARI IBU, TP PKK BADAMITA GELAR BERBAGAI LOMBA
- SOSIALISASI PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 2020-2027