KPP PRATAMA PURBALINGGA ADAKAN SOSIALISASI CORETAX BAGI BENDAHARA DESA

Administrator 11 Februari 2025 19:41:48 WIB

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seluruh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi Coretax sejak Masa Januari 2025

Dalam rangka hal tersebut sekaligus pengenalan aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melaksanakan sosialisasi penggunaan Coretax Administration System (CTAS). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Lantai 3 Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara pada Selasa, 11 Februari 2025.

 

Dokumen Lampiran : UND CORETAX


Komentar atas KPP PRATAMA PURBALINGGA ADAKAN SOSIALISASI CORETAX BAGI BENDAHARA DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita