LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS

Administrator 23 Januari 2025 14:04:08 WIB

Pemerintah Desa Badamita melaksanakan ceremonial lepas pisah perangkat desa purna tugas pada kamis 23 Januari 2025 di Aula Desa Badamita yang dihadiri oleh unsur Forkompinca Rakit, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LP3M, Ketua RT dan TP PKK.

Adalah Bambang Nursyamsi, perangkat desa Badamita jabatan Kepala Dusun 1 Badamita yang telah mencapai usia 60 tahun pada tanggal 03 Januari 2025 ini.

Pemberhentian Bambang Nursyamsi telah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bahwa perangkat desa berhenti salah satunya karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.

Hal ini tertuang dalam Rekomendasi Camat Rakit Nomor 141.3/07/Kec.Rkt/2024 tanggal 14 Desember 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa karena usia telah genap 60 (enam puliuh) tahun yang menjadi dasar penerbitan SK Kepala Desa Badamita Nomor 141.3/21 Tahun 2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Pemberhentian Saudara Bambang Nusyamsi sebagai Perangkat Desa Badamita karena usia telah genap mencapai 60 (enam puluh) tahun.

 

Komentar atas LEPAS PISAH PERANGKAT DESA PURNA TUGAS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita