LELANG TANAH KAS DESA TAHUN 2026
Administrator 17 Februari 2026 17:23:54 WIB
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (dan perubahannya), aset desa adalah barang milik desa yang sah, terdiri dari kekayaan asli, pembelian APBDesa, hibah, perjanjian, maupun perolehan lain yang sah. Jenis aset ini meliputi tanah kas desa, bangunan desa, tambatan perahu, pasar desa/hewan, hingga hutan dan mata air milik desa.
Tanah kas desa sendiri merupakan bagian dari aset desa yang berupa tanah milik desa. Tanah ini difungsikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaannya wajib transparan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lelang tanah kas desa dilaksanakan secara terbuka pada Jum'at 13 Februari 2026 dengan mengundang masyarakat yang berminat yang telah diumumkan sebelumnya melalui surat nomor 593.11/05/Bdmt/2026 tanggal 05 Februari 2026.
Hadir dalam pelaksanaan lelang tanah kas desa tahun 2026 Kasi Tapem Kecamatan Rakit, Kepala Desa & Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua LP3M, Panitia Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2026 dan peserta lelang tanah kas desa.
Komentar atas LELANG TANAH KAS DESA TAHUN 2026
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Profil Desa Badamita
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENDISTRIBUSIAN BANTUAN PANGAN NASIONAL ALOKASI JULI-SEPTEMBER
- PERPISAHAN KKN 22 UMNU KEBUMEN BERLANGSUNG SEDERHANA
- MONEV BUMDES TRIWULAN 2 TAHUN 2026
- BERSAMA PMI BANJARNEGARA PEMDES BADAMITA GELAR DONOR DARAH UNTUK UMUM
- KKN UMNU KEBUMEN BERIKAN PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH BAGI KADER PKK
- GELAR BUDAYA KUDA KEPANG PUNCAK HUT RI KE 81
- MEMAKNAI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
.jpeg)






















