MUSDES PPHP & LKPPD TA. 2023
Administrator 13 Januari 2024 14:52:53 WIB
Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa, sesuai Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kepala Desa Badamita Rahmatulloh menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa pada sabtu, 30 Desember 2024 dalam forum Musyawarah Desa dimana sebelumnya Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2023 telah menyampaikan Pertanggungjawaban dan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Kepala Desa.
Dokumen Lampiran : MUSDES PPHP & LKPPD TA. 2023
Komentar atas MUSDES PPHP & LKPPD TA. 2023
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpeg)






















