MUSDES PPHP & LKPPD TA. 2023

Administrator 13 Januari 2024 14:52:53 WIB

Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa, sesuai  Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kepala Desa Badamita Rahmatulloh menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa pada sabtu, 30 Desember 2024 dalam forum Musyawarah Desa dimana sebelumnya Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2023 telah menyampaikan Pertanggungjawaban dan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Kepala Desa.

 

Dokumen Lampiran : MUSDES PPHP & LKPPD TA. 2023


Komentar atas MUSDES PPHP & LKPPD TA. 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita