PENYULUHAN HUKUM JAGA DESA KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA

Administrator 29 Maret 2025 20:18:03 WIB

Jum'at, 14 Maret 2025 bertempat di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jl. Jend. A Yani No 18, Banjarnegara dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang diikuti oleh perwakilan Sekretaris Desa se Kabupaten Banjarnegara.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara Taufik Hidayat, S.H.,M.H, Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara Hendro Cahyono beserta Kabid PMD Dispermades PPKB Banjarnegara Agung Hermawan.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program Kejaksaan Agung untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa. Program ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. 

Tujuan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara lain :

  • Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat
  • Tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan Dana Desa
  • Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
  • Terwujudnya sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa

Manfaat Program Jaksa Garda Desa sendiri adalah Memanfaatkan Dana Desa secara berkelanjutan, Meminimalkan potensi pelanggaran hukum, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, Memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

Cara Kerja Program Jaksa Garda Desa adalah dengan memberikan bimbingan kepada aparatur desa, Melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Melakukan pendampingan dana desa, Melaksanakan sosialisasi, Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice. 

 

Komentar atas PENYULUHAN HUKUM JAGA DESA KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita