MONITORING DAN EVALUASI APBDES SEMESTER 1 TAHUN 2025

Administrator 08 Juli 2025 18:25:55 WIB

Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat melakukan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan administrasi di desa.

Atas dasar inilah pada senin, 07 juli 2025 tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Rakit yang terdiri dari Camat Rakit, Kasi PMD, Kasi Tapem, Pendamping Desa dan Lokal Desa melaksanakan Monev Pelaksanaan APBDes Semester 1 Tahun Anggaran 2025 di Desa Badamita.

Monev dilakukan terhadap administrasi kegiatan secara menyeluruh dan cek langsung kegiatan fisik yang telah dilaksanakan pada Semester 1 Tahun Anggaran 2025.

Pada sambutannya Camat Rakit Rakiwan menyampaikan bahwa tujuan kehadiran Tim Monev Kecamatan adalah bagian dari amanah undang-undang.'Kegiatan ini sudah menjadi kewajiban kami yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBDes Semester 1 Tahun 2025 Desa Badamita sudah sesuai dengan peraturan perungdang-undangan yang berlaku', tambahnya.

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban mulai dari bidang 1 sampai bidang 5 berjalan dengan teliti untuk memastikan dokumen yang disajikan telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Komentar atas MONITORING DAN EVALUASI APBDES SEMESTER 1 TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita