MUSDUS, SARANA PENGGALIAN USULAN KEGIATAN RKPDes 2026
Administrator 26 Agustus 2025 18:30:59 WIB
Bulan Juni sampai dengan bukan September tahun berjalan merupakan saat dimana proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaksanakan.
Penyusunan RKPDes diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendagri ini mengamanatkan bahwa penyusunan RKP Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa. Selain itu, Permendagri ini juga mengatur tahapan penyusunan RKP Desa, termasuk musyawarah desa dan pembentukan tim penyusun.
Setelah Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 dibentuk pada bulan Juni, salah satu tugasnya adalah mencermati dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk memastikan seluruh kegiatan perencanaan sudah tercantum di dalamnya.
Dalam proses penggalian gagasan dan usulan kegiatan di tingkat dusun dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Dusun (Musdus). Pemerrintah Desa Badamita bersama Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 telah melaksanakan Musyawarah Dusun di bulan Juli-Agustus di 5 Dusun.
Komentar atas MUSDUS, SARANA PENGGALIAN USULAN KEGIATAN RKPDes 2026
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpeg)






















