SINKRONISASI BATAS DESA

Administrator 17 Desember 2025 19:40:12 WIB

Sinkronisasi batas desa sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik wilayah, dan mengoptimalkan pembangunan. Kejelasan batas memastikan program seperti pengelolaan potensi ekonomi, penyaluran dana, dan program sertifikasi tanah (PTSL) dapat berjalan tepat sasaran tanpa tumpang tindih.

Karena hal tersebut, maka dua desa yang berbatasan langsung dengan Desa Badamita yaitu Desa Sambong dan Tribuana Kecamatan Punggelan melakukan sinkronisasi batas desa pada Rabu 17 Desember 2025 di Aula Desa Badamita yang melibatkan Sekretaris Desa & Perangkat Desa dari ketiga wilayah yang berbatasan langsung.

Sinkronisasi batas desa sendiri merupakan proses mencocokkan dan menyepakati titik koordinat batas wilayah antar-desa. Sinkronisasi ini bertujuan untuk mencegah sengketa, memastikan tertib administrasi, dan mengintegrasikan peta wilayah ke dalam satu data nasional. Proses ini dilakukan secara partisipatif oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten menggunakan metode kartometrik atau survei lapangan.

Komentar atas SINKRONISASI BATAS DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Profil Desa Badamita

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita