CARA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Administrator 20 Mei 2026 19:41:31 WIB

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara.

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 
  2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dibuktikan dengan stempel dari dinas kesehatan terkait
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua dilegalisir KUA
  4. KK dan e-KTP orangtua yang asli atau fotokopi untuk scant data 
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

Tahapan pembuatan Akta Kelahiran Baru:

Tahap Pertama : Pemohon atau pelapor mengumpulkan syarat administrasi

  1. Mengumpulkan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai yang tertera di atas. 

Tahap Kedua: Input data melalui Petugas Desa Badamita

  1. Petugas Desa menerima persyaratan pemohon
  2. Petugas Desa menginput permohonan pemohon melalui aplikasi SIAK
  3. Petugas Desa melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh petugas desa

  1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin petugas desa
  2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
  3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
  4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke desa terkait.

Tahap Keempat: Selesai

Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja kurang lebih satu sampai dua minggu sampai pihak Dindukcapil memferivikasi data input. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Profil Desa Badamita

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita