CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Administrator 20 Mei 2026 19:44:39 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya yang merupakan bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan e-KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Berikut langkah - langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK):
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW atau langsung mendatangi Kantor Kepala Desa Badamita untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
- Untuk penambahan anggota keluarga baru menyertakan foto copy akta kelahiran anak terbaru atau surat kelahiran dari rumah sakit
- Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kantor Pemerintahan Desa Badamita dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda bisa menemui Operator SIAK Desa untuk proses input data dan menunggu proses percetakan KK paling lambat 2 kali 24 jam karena menunggu proses validasi terlebih dahulu dari kecamatan dan dindukcapil Kabupaten Banjarnegara.
Anda juga bisa langsung pergi ke kantor Kecamatan Rakit untuk proses penerbitan kartu keluarga yang sekiranya mendesak dan bisa ditunggu kurang lebih 1 s/d 2 jam atau bisa dititipkan ke petugas Kecamatan untuk selanjutnya dari Kecamatan bisa dikirim ke Kantor Desa Badamita selambat-lambatnya satu minggu.
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Profil Desa Badamita
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
























