MONEV BANKEU PIK TAHUN 2020

Administrator 18 Agustus 2020 06:51:13 WIB

Pagu Indikatif Kewilayahan Kecamatan yang selanjutnya disebut PIK Kecamatan adalah sejumlah pagu maksimal anggaran yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan untuk wilayah kecamatan dengan mekanisme partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. PIK diatur dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan Kecamatan.

Arah penggunaan dana PIK Kecamatan untuk pembangunan /rehabilitasi /peningkatan/pengerasan/pemeliharaan /bangunan pendukung jalan desa/kelurahan dengan prioritas jalan desa /kelurahan yang menghubungkan jalan desa/kelurahan lainnya atau jalan desa/kelurahan yang menghubungkan dengan Jalan Kabupaten.

Tahun 2020, Desa Badamita mendapatkan bantuan PIK Kecamatan yaitu pengaspalan jalan penghubung teng-teng - bandingan yang merupakan jalan penghubung tiga desa (lengkong-badamita-bandingan).

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, tim kabupaten didampingi tim kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIK di wilayah Desa Badamita pada hari senin, 10 agustus 2020.

Komentar atas MONEV BANKEU PIK TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita