RAKORNIS BPJS KESEHATAN
Administrator 07 Maret 2021 18:27:44 WIB
Bertempat di ruang PKK Desa Adipasir, pada hari Jum'at 05 Maret 2021 pukul 13.00 s/d selesai dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis terkait teknis dan mekanisme pemotongan penghasilan tetap Kepala Desa & Perangkat Desa sebesar 1% untuk Iuran BPJS Kesehatan.
Hadir langsung tim dari Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara yaitu Kabid PMD Aji Piluruso dan Staff. Rakornis diikuti oleh Kasi PMD Kecamatan Rakit beserta staff dan Sekretaris Desa se Kecamatan Rakit.
Sesuai amanat Bab III Peratutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa & Perangkat Desa bahwa prosentase iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa & Perangkat Desa adalah 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Teknis pemotongan iuran BPJS Kesehatan ini sendiri berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Republik Indonesia Nomor 143/0353/BPD tanggal 21 Januari 2021 tentang Penjelasan Teknis Isu-isu Strategis Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dokumen Lampiran : PERMENDAGRI 119 TAHUN 2019
Komentar atas RAKORNIS BPJS KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |























