PENYALURAN BLT DD BULAN KESATU TAHUN 2021
Administrator 23 Maret 2021 22:20:32 WIB
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian b point 3 yaitu penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Hasil Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetepan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021 pada tanggal 22 januari 2021 yang tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Badamita Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021, maka dilaksanakan penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan kesatu pada hari Senin, 22 Maret 2021 melalui mekanisme non tunai atau transfer antar bank ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat.
Selanjutnya 67 Keluarga Penerima Manfaat didampingi oleh Toifah selaku PPKD Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat & Mendesak Desa beserta seluruh Kepala Dusun melakukan penarikan BLT Dana Desa di PT. BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan dibawah pengwasan Camat Rakit, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Badamita.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa bulan kesatu tahun 2021 maka pemerintah desa melaporkan realisasi penyaluran BLT Dana Desa tahap kesatu kepada Dispermades PPKB Kabupaten Banjernegara lewat Camat Rakit sebagai salah satu syarat pencairan tahap berikutnya.
Komentar atas PENYALURAN BLT DD BULAN KESATU TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |























