SOSIALISASI PELAKSANAAN PAJAK RETRIBUSI DAERAH
Administrator 16 September 2022 19:46:29 WIB
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2022 di Aula Lantai 3 Gedung B BPPKAD Kabupaten Banjarnegara pada kamis, 15 september 2022 yang diikuti oleh camat dan kepala desa/perangkat desa se eks kawedanan Wanadadi.
Menghadirkan narasumber Teguh Prayitno, SH (Kasi Penagihan dan Penerimaan) dan Dra. Siti Mutmainah (Kabid PBB & PBHTB), kegiatan berlangsung dinamis dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh peserta sosialisasi dengan baik.
Siti Mutmainah menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Kepala Desa Wajib untuk membantu dalam peningkatan pendapatan pajak & retribusi daerah. Hal ini mendapatkan tanggapan yang beragam dari peserta. Secara umum kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pada saat sesi tanya jawab, Supri Hadi Prayitno Sekretaris Desa Badamita mengajukan pertanyaan terkait kewajiban pemungutan BPHTB atas transaksi jual beli tanah di desa dan terkait pengenaan pajak galian c yang masih membingungkan dimana untuk galian c yang sudah berubah bentuk (fabrikasi) dikenakan PPN pusat dan pajak daerah. Kedua pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh narasumber.
Dokumen Lampiran : PERBUP 51 TH 2019
Komentar atas SOSIALISASI PELAKSANAAN PAJAK RETRIBUSI DAERAH
Formulir Penulisan Komentar
Sinergitas Program
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |























