INFORMASI SEPUTAR BPJS KESEHATAN

Administrator 20 Mei 2026 19:46:09 WIB

Sehubungan dengan penonaktifan 48.200 Peserta BPJS PBI di Kabupaten Banjarnegara oleh Kemensos RI per 01 Juni 2025 (SK Kemensos RI No.80/Huk/2025), bahwa warga masyarakat yang BPJS PBI nya non aktif, dapat mengajukan ke DinsosBanjarnegara di nomor : 081327191692 dan Puskesmas Rakit 2 di nomor : 082135152400, dengan melampirkan :

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik/E-KTP
  2. Kartu Keluarga/KK
  3. Kartu BPJS PBI
  4. Surat Keterangan Dokter yang menerangkan penyakit yang diderita.

Bagi yang memiliki penyakit kronis, katastropik & darurat medis dimohon untuk melengkapi :

  1. SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Bermaterai Cukup
  2. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  3. Surat Rekomendasi RS/Dokter Asli (ada nomor surat, diagnosa/penyakit dan ttd Dokter)
  4. E-KTP (Foto Asli)
  5. KK (Foto Asli)

Apabila ada dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai, tidak akan diproses, terutama Surat Rekomendasi Dokter (ada nomor surat, diagnosa/penyakit dan ttd Dokter) karena harus di upload di aplikasi SIKS NG.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Sinergitas Program

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Badamita